BLOG PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN PESISIR BARAT

Selasa, 19 Maret 2013

PENGAWAS DAN PENGAWASAN

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, menyebutkan Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sispil yang diangkat dalam jabatan pengawas.
Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar